
sah!! 1 Januari 2021, tarif Bea Meterai menjadi Rp10.000

Apa saja yang baru dari UU Bea Meterai?
Kemenkeu – Undang-Undang (UU) Bea Meterai telah disahkan kemarin Selasa, tanggal 29/09/2020 di DPR. Mulai tahun 2021, bea meterai akan dikenakan tarif tunggal Rp10.000.
“Sekarang UU bea meterai ini tarifnya hanya satu, Rp10.000,” kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo pada acara Media Briefing Bersama Dirjen Pajak, Rabu, (30/09) secara virtual.
Namun, ada masa peralihan atau masa transisi bea meterai lama yang bernominal Rp3000 dan Rp6000 ke tarif baru pada tahun depan.
Sebelumnya di UU Bea Meterai, belum ada aturan penyematan meterai pada dokumen elektronik. Padahal, saat ini dokumen elektronik banyak digunakan. Nah, dengan pertimbangan penyesuaian kebutuhan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat, akhirnya Revisi UU Bea Meterai disetujui
Poin Perubahan UU Bea Meterai Yang Baru
1. Perluasan objek bea meterai
Sebelumnya hanya berlaku terhadap dokumen fisik (kertas), kini berlaku juga bagi dokumen elektronik.
2. Penyesuaian tarif bea meterai
Sebelumnya dua tarif (Rp3.000 dan Rp6.000), kini menjadi satu tarif yaitu meterai Rp 10.000
3.Penyesuaian batasan nilai dokumen
Sebelumnya dokumen yang dikenai bea meterai adalah yang memuat jumlah uang lebih dari Rp250 ribu, kini menjadi lebin dari Rp5 juta.
4.Penggunaan meterai elektronik terhadap dokumen dalam bentuk elektronik
5.Pemberian fasilitas pembebasan bea meterai
Khusus dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana, keagamaan dan sosial, dan dalam rangka mendorong program pemerintah.
6.Pengaturan sanksi
Baik sanksi administratif maupun pidana, terkait meterai palsu dan meterai bekas pakai.
Apa Tujuan UU Bea Meterai Yang Baru?
- Memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik
- Keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nominal nilai uang dalam dokumen dari lebin dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta
- Meningkatkan kesederhanaan dan efektifitas melalui tarif tunggal dan penerapan meterai elektronik
Baca Juga : Cara Mengatasi Gagal upload di Oase